Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat

Kasus Plagiat dan Kelas Jauh, Rektor UNJ Dipecat
Menristekdikti Mohamad Nasir. Foto: dok.JPNN.com

Diantaranya adalah Permendiknas 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Di dalam peraturan yang diteken Mendikbud Muhammad Nuh itu, pemberhentian rektor karena kasus plagiat merupakan sanksi paling berat.

Dalam skema penanggulangan masalah plagiat, sebenarnya rektor atau pimpinan perguruan tinggi lain yang berhak menjatuhkan sanksi kepada plagiator.

Tetapi ini yang dijatuhi sanksi pencopotan adalah rektornya langsung. Sehingga kuat diduga praktik plagiat di UNJ sudah terstruktur, massif, dan terkait dengan kebijakan rektorat.

Nasir mengatakan pada prinsipnya kebijakan-kebijakan di UNJ yang memicu adanya plagiat harus diselesaikan selurunya. ’’Tidak boleh berlarut-larut. Makanya sementara rektornya dicopot,’’ jelasnya.

Setelah proses ’’bersih-bersih’’ selesai dilakukan, akan dikeluarkan kebijakan susulan. Apakah Djaali akan kembali jadi rektor atau berhenti permanen.

Menteri kelahiran Ngawi, 57 tahun silam, itu mengatakan dugaan adanya plagiat di UNJ sudah terbukti.

Bahkan dia menyebutkan skala praktik plagiatnya masuk kategori tinggi. Dia menegaskan praktik plagiat sekecil apapun, tidak boleh terjadi di lingkungan perguruan tinggi.

Pemecatan Rektor UNJ Prof Djaali diambil setelah keluar kajian dari tim evaluasi kinerja akademik (EKA) dan tim independen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News