Kasus PNS Dipecat Melonjak
Rabu, 14 November 2012 – 07:52 WIB
JAKARTA - Setiap tahun jumlah PNS yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat terus meningkat. Puncaknya pada dua tahun terakhir ada seratus PNS yang dipecat setiap tahunnya karena pelanggaran disiplin tingkat berat. Tumpak mengatakan kasus pemecatan yang berawal dari kejahatan menonjol seperti korupsi masih jarang ditemukan. Minimnya PNS yang dipeca gara-gara korupsi ini bertolak belakang dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan PNS. Diduga kuat fenomena ini muncul karena penentuan vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi PNS korup sangat lama diputuskan.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat di kantornya Selasa, (13/11) mengatakan, sejak 2009 lalu hingga September 2012 mereka menerima laporan jika sudah ada 298 PNS yang dipecat. Rinciannya pada 2009 sebanyak 3 orang, 2010 (23 orang), 2011 (152 orang), dan 2012 hingga September (120 orang).
"Rata-rata PNS yang dipecat ini adalah mereka yang duduk di bagian teknis dan struktural. Sedikit sekali yang fungsional seperti guru," papar Tumpak. Menurutnya, pelanggaran yang paling sering dilakukan para PNS sehingga sampai dipecat itu adalah pelanggaran disiplin masuk kerja atau membolos.
Baca Juga:
JAKARTA - Setiap tahun jumlah PNS yang dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat terus meningkat. Puncaknya pada dua tahun terakhir ada seratus
BERITA TERKAIT
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an