Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
AKP Dadang Iskandar digiring oleh petugas seusai mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com - JAKARTA - Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang merupakan pelaku kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri

"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irje Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11) malam.

Irjen Sandi mengatakan bahwa atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding, yang berarti menerima putusan itu.

Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, AKP Dadang keluar dari ruangan sidang dengan digiring oleh petugas pada pukul 19.43 WIB.

AKP Dadang tampak mengenakan baju tahanan penempatan khusus (patsus) yang berwarna kuning.

Tangannya tampak diborgol di bagian belakang.

Ketika awak media memanggil namanya, AKP Dadang hanya diam dan terus berjalan dengan didampingi petugas.

Diketahui, AKP Dadang Iskandar menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar pada dini hari Jumat (22/11) karena diduga tak terima korban menangkap orang yang diyakini terlibat tambang ilegal.

Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar diberi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News