Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB
AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sementara, Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)
Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar diberi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Kompolnas Temukan Fakta Ini di Lokasi
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan