Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri

Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
AKP Dadang Iskandar digiring oleh petugas seusai mengikuti sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

AKP Dadang saat kejadian itu menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan, sementara, Kompol Anumerta Ulil, saat kejadian menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Kota Padang, Sabtu pekan lalu, mengumumkan AKP Dadang selaku tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Di lokasi yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Kombes  Andri Kurniawan menjelaskan penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berakibat kematian. (antara/jpnn)

Kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar diberi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News