Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipicu Dendam Pribadi

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dipicu Dendam Pribadi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani P Arsyad (tengah), saat konferensi pers di Polres Lampung Tengah terkait polisi tembak polisi. Senin, (5/9/2022). ANTARA/HO

“Namun, sesampainya di sana sudah tidak dapat tertolong," katanya.

Pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu pucuk senjata api jenis revolver, 1 satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merek Kawasaki KLX , baju yang digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban, satu helm warna hitam dan satu jaket warna hitam.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Selain itu, lanjut Arsyad, di internal kepolisian, pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1/2003 Juncto Pasal 8 Huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01/2003 Juncto Pasal 13 Huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," lanjut Zahwani P Arsyad. (antara/jpnn)

Kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah Lampung diduga dipicu dendam pribadi Aipda RS terhadap Aipda Ahmad Karnain.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News