Kasus Pornografi Selebgram RR di Mango Live, Heru Sutadi: Tutup Platformnya
Rabu, 22 September 2021 – 14:36 WIB

Selebgram RR diamankan tim Polresta Denpasar dari apartemennya terkait pornografi melalui aplikasi Mango Live. foto: dok istimewa/radarbali.id
"Jangan dianggap wilayah internet adalah wilayah bebas tanpa aturan," tegasnya.
Heru menyebut masalah pelanggaran kesusilaan atau pornografi termasuk perbuatan dilarang dalam UU ITE sebagaimana diatur pada Pasal 27 Ayat 1.
"Itu bisa diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," sambung Heru. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menanggapi kasus pornografi selebgram RR melalui aplikasi Mango Live, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Ribut-Ribut Nikita Mirzani dengan Fitri Salhuteru Berujung Laporan Polisi
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda