Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
Selasa, 03 Desember 2024 – 13:39 WIB
Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.
Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (antara/jpnn)
Polda NTB didatangi tim Bareskrim Polri untuk mengecek penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang penyandang disabilitas tunadaksa terhadap mahasiswi,
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemkot Tangsel & Mayarakat Bersinergi Wujudkan Ruang Kreasi Penyandang Disabilitas
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Ruang Pintar Khusus Disabilitas jadi Bukti Dukungan PNM untuk Masa Depan Inklusif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan