Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim

Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

Penyidik dalam berkas menyatakan tersangka IWAS sebagai penyandang disabilitas tunadaksa telah melakukan perbuatan pidana asusila dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

Sehingga dalam berkas, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (antara/jpnn)


Polda NTB didatangi tim Bareskrim Polri untuk mengecek penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh seorang penyandang disabilitas tunadaksa terhadap mahasiswi,


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News