Kasus Pria Ini Berat, Dia Terancam Denda Rp 10 Miliar
jpnn.com, BANTEN - Jajaran Satreskrim Polres Lebak menangkap pria berinisial RY (24), pelaku kasus peredaran obat-obatan tidak memiliki izin edar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (12/8) malam.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 121 butir obat jenis Hexymer.
"Kami juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 75.000 dan satu unit handphone," kata Malik dalam keterangan tertulis, Senin (15/8).
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lebak guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," ujar Malik.
"Mari bersama berantas narkoba di daerah hukum Polres Lebak, selamatkan generasi muda Lebak dari ancaman narkoba, katakan tidak pada narkoba," sambung Malik. (cr1/jpnn)
Jajaran Satreskrim Polres Lebak menangkap pria berinisial RY (24) yang berbuat terlarang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
- Perluas Bisnis Pengobatan Tradisional, Grup Jimon Rambah Pasar Indonesia
- Masyarakat Butuh Apoteker untuk Edukasi tentang Penggunaan Obat yang Aman dan Benar
- BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina
- Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Lihat
- Meresahkan Masyarakat, Pelaku Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi
- Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya