Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi

Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

Kronologinya, IV tak terima anaknya berinisial AL yang bersekolah di Cita Hati diolok-olok EN. Olok-olokan itu terjadi ketika kedua sekolah tersebut bertanding basket di salah satu mal di Surabaya.

Mengetahui anaknya diolok-olok, IV tak terima sehingga mendatangi sekolah SMAK Gloria 2 dan meminta EN untuk segera meminta maaf.

Tak sendiri, IV juga membawa seorang preman. Bukan hanya permintaan maaf, dia juga menyuruh EN untuk bersujud dan menggonggong.

Polisi menyebut tak ada penganiayaan dari peristiwa itu. Walakin, kasus tersebut berujung panjang.

Atas keributan yang terjadi di depan sekolah, SMA Kristen Gloria 2 kemudian membawa peristiwa itu ke jalur hukum pada 28 Oktober 2024 lalu.

Langkah hukum diambil agar menciptakan keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik.

Kuasa Hukum SMAK Gloria Sudiman Sidabukke mengatakan, IV diadukan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak sesuai Pasal 335 KUHP.

Selain memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam, IV juga mengambil ID Card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.

Kasus pria pengusaha di Surabaya suruh siswa sujud dan menggonggong yang viral sedang diusut polisi. Begini penjelasan Kombes Dirmanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News