Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
Jumat, 05 Juni 2009 – 15:32 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/6) depan, terkait kasus Prita Mulyasari. Selain itu, bagian pengawasan Kejagung juga akan memeriksa jaksa peneliti perkara tersebut, sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten, Rahmawati Utami, Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Soeyono, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz.
"Insya Allah, Senin (8/6) diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (5/6).
Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik RS tersebut. Dia ditahan oleh kejaksaan, karena pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.
Padahal dari kepolisian, Prita Mulyasari dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Namun di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian, pasal UU ITE itu tidak ada, melainkan disimpan di sampul berkas. Belakangan dalam dakwaan jaksa, UU ITE tersebut dimasukkan dalam menjerat Prita Mulyasari dan sidang perdana kasus pidana pencemaran nama baik itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/6) depan, terkait
BERITA TERKAIT
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah