Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
Jumat, 05 Juni 2009 – 15:32 WIB
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/6) depan, terkait kasus Prita Mulyasari. Selain itu, bagian pengawasan Kejagung juga akan memeriksa jaksa peneliti perkara tersebut, sekaligus jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Banten, Rahmawati Utami, Kepala Kejari (Kajari) Tangerang Soeyono, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Irfan Jaya Aziz.
"Insya Allah, Senin (8/6) diperiksa," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Jumat (5/6).
Prita Mulyasari merupakan pasien Rumah Sakit (RS) Omni Internasional yang menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik RS tersebut. Dia ditahan oleh kejaksaan, karena pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara.
Padahal dari kepolisian, Prita Mulyasari dikenai Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Namun di dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian, pasal UU ITE itu tidak ada, melainkan disimpan di sampul berkas. Belakangan dalam dakwaan jaksa, UU ITE tersebut dimasukkan dalam menjerat Prita Mulyasari dan sidang perdana kasus pidana pencemaran nama baik itu sudah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (4/6).
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/6) depan, terkait
BERITA TERKAIT
- Ninik Dorong Sinergitas Multilevel Pulihkan Sukabumi Pascabanjir Bandang
- Reservoir Komunal jadi Inovasi Unggulan PAM Jaya Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Arahan Komjen Dedi ke Perwira Remaja: Jangan Arogan
- Hakim Tunggal PN Jakarta Utara Tolak Permohonan Nila Puspa Sidarta