Kasus Prita, Kejagung akan Periksa Kajati Banten
Jumat, 05 Juni 2009 – 15:32 WIB
Prita dikenai tuduhan pencemaran nama baik setelah mengirimkan keluhan terhadap pelayanan RS tersebut, ke email terbatas, dan itu yang dijadikan dasar gugatan pihak RS Omni Internasional kepada ibu dua anak tersebut. Jamwas menyatakan tujuan pemeriksaan terhadap jaksa itu, untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam menangani perkara tersebut. "Atau memang ada hal-hal lain. Itulah yang akan kita telusuri dalam pemeriksaan," ujarnya.
Baca Juga:
Saat ditanya apakah ada indikasi suap dalam menangani perkara itu, ia mengatakan sampai sekarang belum ada. "Sampai sekarang belum ada (indikasi suap). Kita periksa. Kalau ada, kita buktikan," tandasnya.
Termasuk juga dengan pihak RS Omni Internasional, sambung Hamzah. Kalau hasil pemeriksaan menyebutkan pula RS tersebut, tentunya akan diperiksa juga. "Nanti kita lihat untuk RS Omni Internasional. Setelah yang terkait diperiksa langsung (jaksa), kalau ada tentu mereka diperiksa," tukasnya.
Saat ditanya adanya pemberian layanan gratis kepada jaksa di Kejari Tangerang oleh RS Omni Internasional, Hamzah tidak mau memberikan komentar lebih jauh. "Pokoknya kalau ada keterkaitan, nanti kita pelajari," katanya, sembari menjelaskan bahwa jaksa tidak boleh menerima pemberian apapun, termasuk mendapatkan pelayanan gratis dari siapapun. (rie/JPNN)
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Dondy K Soedirman, akan diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Senin (8/6) depan, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putri Zulhas Singgung Pentingnya Kemandirian Pangan saat Workshop PAN
- Warga Banjarmasin Diingatkan Siaga Hadapi Banjir Karena Rob
- Paiton Energy Kembangkan Perhutanan Sosial Menjadi Hutan Energi
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Gagas Program Jumandi, Kemenpora Gandeng Komdigi untuk Perkuat Kampanye Antijudol
- Kuasa Hukum: PT HDP Akan Terus Perjuangkan Status Aset di Medan Satria Bekasi