Kasus Prostitusi TA Menyeret Artis, Pramugari dan Pegawai Bank
“Selanjutnya kita (penyidik, red) mengembangkan lagi dengan berdasarkan keterangannya,” katanya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengungkapkan tengah mendalami hubungan para saksi dengan muncikari Alona.
“SC profesinya artis, yang inisial A profesinya pegawai bank. Ini lagi dalami, makanya kami mintai keterangan bagaimana keterkaitan dengan Alona,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka berinisial RJ (44), AH (40) dan MR (34).
Mereka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial berinisial BM.
Ketiga tersangka terkena pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19/2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/ 2008 tentang ITE dan/atau pasal 12 UU RI No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya 6 tahun sampai 15 tahun. (muh/radarbandung)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus prostitusi online yang menyeret artis dan selebgram TA.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
- Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalin di Puncak Bogor saat Libur Nataru
- Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba Internasional dengan Barbuk Senilai Rp 670 Miliar
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya