Kasus Proyek Air Bersih, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Selasa, 20 November 2012 – 05:23 WIB
MAKASSAR -- Kasus proyek pengadaan pipa air bersih di Maros terus disidik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus melakukan pengembangan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggungjawab secara pidana dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan pipa dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Proyek yang dikelola Balai Besar Sungai Wilayah Jeneberang (BBSWJ) yang anggarannya mencapai Rp 9 miliar ini merupakan salah satu kasus yang sedang digenjot penyidikannya pihak Kejati Sulsel.“Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini lantaran diyakini masih ada pihak lain yang diduga terlibat secara pidana dalam kasus tersebut meski kejaksaan sudah menetapkan dua orang tersangka,” tegas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Nur Alim Rachim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Selasa (20/11).
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Andi Nurlela serta Direktur Utama PT Samur Jaya bernisial S.
“Keduanya diseret dalam kasus itu karena keterlibatannya dalam menimbulkan kerugian negara sangat jelas berdasarkan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang diperiksa,” ujarnya.
MAKASSAR -- Kasus proyek pengadaan pipa air bersih di Maros terus disidik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus melakukan pengembangan
BERITA TERKAIT
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83
- Pelajar SD di Muara Enim Hilang Tenggelam di Sungai Niru, Tim SAR Lakukan Pencarian