Kasus Proyek Air Bersih, Jaksa Bidik Tersangka Baru
Selasa, 20 November 2012 – 05:23 WIB
Hasil perhitungan audit dari ahli tim tekhnis Politekhnik Negeri Ujungpandang, potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas adanya kekurangan volume pekerjaan yang ditemukan penyidik mencapai Rp 1,7 miliar,” katanya.
Baca Juga:
Berdasarkan bukti serta sejumlah fakta yang diperoleh jika adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang ikut bekerjasama dengan pihak tersangka dalam menimbulkan kerugian negara berdasarkan proses penyidikan yang dilakukan penyidik bidang pidana khusus.
“Pada prinsipnya terkait dengan proses administrasi yang bertanggungjawab itu adalah PPK sementara untuk pengejaannya adalah pihak kontraktor atau rekanan. Jadi keduanya sangat layak dijadikan sebagai tersangka. namun tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah berdasarkan fakta yang ditemukan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Chaerul Amir beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Chaerul menjelaskan, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa untuk pengelolaan air bersih di Kabupaten Maros dibangun untuk menunjang penyaluran air bersih untuk masyarakat. Bukan hanya di Maros, melainkan sejumlah daerah termasuk pula Makassar.(id)
MAKASSAR -- Kasus proyek pengadaan pipa air bersih di Maros terus disidik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus melakukan pengembangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- AKBP Afrizal Perintahkan Jajaran Segera Tangkap Pelaku Pengadangan Mobil di Jalintim
- Wisata Tower Jembatan Ampera Belum Beroperasi pada 1 Februari 2025 Ini
- Hasil Sementara Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu, Lulus 1.289, TMS 152
- 1.214 Warga Mengungsi Akibat Erupsi Gunung Ibu di Halbar
- Ini Upaya Polda Riau Cegah Distribusi Sembako Terganggu Saat Melewati Jalintim KM 83