Kasus Proyek Fiktif, Bendahara PD Waluya Diperiksa
Minggu, 22 Januari 2012 – 00:48 WIB
CIKOLE - Satreskrim Polres Sukabumi Kota memanggil Bendahara Perusahaan Daerah (PD) Waluya Tina Karyati dan Seksi Keuangan, Ihsan. Pemanggilan ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kerjakan oleh pihak ketiga senilai Rp 1,7 Miliar. Baik Tina maupun Ihsan masih berstatus sebagai saksi. Sementara itu, Kuasa hukum Ihsan, M Soleh mengatakan penyidik mengajukan 30 pertanyaan soal pengucuran dana kepada pihak ketiga, yakni Iwan Kboel selaku CV Ratu Maharani. Proyek senilai Rp 1,3 miliar yang dimenangkan CV Ratu Maharani itu diduga fiktif karena tidak ada realisasi dan surat perintah kerja (SPK). " Kepada pihak ketiga Iwan Kaboel semua kegiatannya kelihatannya fiktif tidak ada kegiatan proyek dengan jumlah 13 proyek," ungkap M. soleh.
Kuasa hukum Tina, Yeni Iryani mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan masih dalam seputar wewenang dan tugas selaku bendahara. Kata dia, Tina yang diceca sekitar 20 pertanyaan perihal proses dan bukti pengeluaran yang dikeluarkan kepada pihak ketiga.
Baca Juga:
"Masih dalam pertanyaan tergait tugas dan wewenang sebagai bendahara, nelum mengarah pada tindak penyelewengan," ujar Yeni Iryani usai mendampingi kliennya, Sabtu (21/1).
Baca Juga:
CIKOLE - Satreskrim Polres Sukabumi Kota memanggil Bendahara Perusahaan Daerah (PD) Waluya Tina Karyati dan Seksi Keuangan, Ihsan. Pemanggilan ini
BERITA TERKAIT
- Puluhan Rumah di Palabuhanratu Sukabumi Rusak Akibat Abrasi Pantai
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan