Kasus PSI Dihentikan, Indpendensi Bawaslu Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan independensi Bawaslu sebagai pengawas pesta demokrasi.
Keraguan itu didasari keputusan Bareskrim Polri terhadap SP3 kasus dugaan kampanye di luar jadwal PSI yang berawal dari laporan Bawaslu.
"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu selaku pengawas pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," katanya lewat pesan singkat, Minggu (3/6).
Dia melanjutkan, keputusan Bareskrim Polri tersebut menjadi awal yang buruk bagi Bawaslu. Ke depannya, masyarakat bakal sulit mempercai berbagai keputusan Bawaslu.
Ini tentu sangat berbahaya, mengingat kewenangan besar Bawaslu dalam menangani perkara-perkara administratif dan juga terkait money politics dalam penyelenggaraan Pemilu.
"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," sambungnya.
Tambahnya, sebagai pengawas pemilu, integritas dan profesionalitas menjadi kunci bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka. Menurut Lucius, cacat sekecil apapun akan sangat merusak integritas Bawaslu
"Saya kira harus ada sanksi tegas dari DKPP atas dugaan ketidakprofesionalan dan tidak independennya Bawaslu ini. Sanski dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu," tambah dia.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan independensi Bawaslu sebagai pengawas pesta demokrasi.
- Bawaslu DKI Didesak Tindaklanjuti Dugaan Aliran Dana Judol ke Tim Kampanye Paslon
- Yohannis Manansang Berencana Bangun Rumah Sakit Internasional di Sentani
- Bagja: Bawaslu Tangani 137 Permohonan Sengketa Paslon Pilkada
- Janji Kaesang kepada Rakyat Papua Barat Daya: ARUS Jaga Amanah dan Tidak Korupsi
- Bawaslu DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pengurus RT dan LMK di Cilincing Terlibat Politik Praktis
- Kaesang Siap Pecat Kader PSI yang Tak Dukung Septinus Lobat di Pilkada Sorong