Kasus PT IBU Harus Jadi Momentum Lawan Kartel Pangan
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menilai tindakan hukum terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) menjadi momentum untuk melawan praktik kartel pangan.
Hal tersebut sekaligus untuk menata ulang struktur industri pangan nasional.
"Kita tidak boleh lengah. Harus waspada dan antisipasi terhadap gejala yang terjadi sehingga struktur industri perberasan kembali on the right track sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan," ujar Ketua Umum MAI Fadel Muhamad di Jakarta, Jumat (4/8).
Dia menambahkan, beras merupakan pangan pokok yang menguasai hajat hidup rakyat.
Karena itu, pemerintah berkewajiban mengatur dan mengawasinya.
Fadel melihat tren ketimpangan struktur industri perberasan ke depan kian riskan. Sebab, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2012, terdapat 182 ribu penggilingan.
Sebanyak 94 persen penggilingan kecil dan keliling dengan kapasitas kurang 1,5 ton beras per jam.
Selain itu, sekitar 6.800 unit atau lima persen penggilingan kelas sedang.
Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menilai tindakan hukum terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) menjadi momentum untuk melawan
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan