Kasus PT IBU Harus Jadi Momentum Lawan Kartel Pangan

Kasus PT IBU Harus Jadi Momentum Lawan Kartel Pangan
Fadel Muhammad. Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, sekitar dua ribu atau satu persen  penggilingan besar dengan kapasitas  di atas tiga ton per jam.

Bahkan, ada sekitar lima perusahaan sangat besar dengan fasilitas pabrik penggilingan beras terpadu (rice processing complex/RPC) berkapasitas sangat besar mencapai ratusan ribu ton beras per tahun.

"RPC unggul dalam efisiensi teknis dan ekonomis. Sementara, penggilingan kecil dan keliling yang tidak efisien secara teknis," beber Fadel.

Lima perusahaan sangat besar yang bergerak dalam perberasan itu, antara lain, PT Tiga Pilar Sejahtera karena memiliki kapasitas 810 ribu ton per tahun pada 2017.

Perusahaan itu juga berencana meningkatkan produksi mencapai dua juta ton per tahun pada 2020 atau menguasai lima persen pangsa beras nasional.

Perusahaan besar lain di bisnis perberasan adalah PT PBS, PT PUI, dan PT PLI di Jawa Timur dengan kapasitas 150 ribu ton pada 2014 serta PT SEP dengan dua pabrik di Sumatera berkapasitas 200 ribu ton di tahun sama.

Terlebih, menurut catatan Perpadi, kapasitas total penggilingan mencapai 200 juta ton gabah.

Artinya, dengan produksi gabah nasional 79,3 juta ton per 2016, dipastikan terjadi persaingan kuat antarpenggilingan dalam menyerap gabah dan diyakini pemenangnya adalah perusahaan kakap.

Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menilai tindakan hukum terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) menjadi momentum untuk melawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News