Kasus PT IBU Harus Jadi Momentum Lawan Kartel Pangan
Guna membatasi ruang gerak mereka, MAI menyarankan beberapa poin kepada pemerintah.
Pertama, mengatur laju perkembangan RPC atau penggilingan padi besar (PPB) dengan mengatur cakupan (coverage) produksi gabah di kabupaten sekitar dari lokasi pabrik.
"Semestinya tidak boleh melakukan merger dengan perusahaan lain serta tidak boleh PMA hadir pada penggilingan padi, baik secara langsung maupun tidak langsung," ucap Fadel.
Kedua, penggilingan skala kecil direvitalisasi dan bermitra dengan Bulog.
Ketiga, mengawasi ketat penggilingan kecil keliling, agar memenuhi standar kelayakan teknis dan efisiensi.
Keempat, mengatur harga beras medium dan beras premium sehingga efektif menstabilkan harga dan memberikan perlindungan bagi konsumen beras. (jpnn)
Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia (MAI) menilai tindakan hukum terhadap PT Indo Beras Unggul (IBU) menjadi momentum untuk melawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Gelar Rapat Maraton, Mentan Amran Ingin Buat Lompatan Besar Menuju Swasembada Pangan
- Kementan Beri Pendampingan dan Penerapan Mekanisme ke Petani di Merauke
- Kementan Perkuat Integrasi Pelaku Usaha Dukung Daya Saing Produk Hortikultura Lewat Forum Ini
- Dukung Pangan Bergizi, Kementan Gelar Bimbingan Teknis Pemanfaatan Pekarangan