Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas

Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus puisi Sukmawati Sekarnoputri berjudul Ibu Indonesia sudah masuk ke ranah hukum. Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan berbagai barang bukti.

”Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” tuturnya di ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (4/4). Ada dua tindak lanjut yang bisa dilakukan Polri, yakni diselesaikan dengan mekanisme pengadilan atau diselesaikan dengan proses restorative justice alias proses pencarian keseimbangan antara pelaku dan korban demi mencari penyelesaian yang lebih adil.

”Beberapa pihak diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi, kalau memang harus sampai pengadilan, tentu Polri memproses sesuai aturan,” ujarnya jenderal bintang dua tersebut.

Untuk jumlah laporan untuk kasus pembacaan puisi Sukmawati tersebut, dia menuturkan bahwa Rabu pagi  ada dua laporan. Namun, bisa jadi bertambah kembali. ”Kita kumpulkan keterangan terus,” ungkapnya.

Dia menuturkan, ada sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, seperti ahli bahasa dan pelapor. Namun, Polri berharap dalam situasi menjelang pesta demokrasi, setiap pihak bisa menahan diri. ”Jangan terlalu panas semua,” paparnya. (idr)


Polri sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaporan kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri dengan mengumpulkan berbagai barang bukti.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News