Kasus Puisi Sukmawati, Irjen Setyo: Jangan Terlalu Panas

jpnn.com, JAKARTA - Kasus puisi Sukmawati Sekarnoputri berjudul Ibu Indonesia sudah masuk ke ranah hukum. Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan berbagai barang bukti.
”Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti,” tuturnya di ruang Rupatama Mabes Polri, Rabu (4/4). Ada dua tindak lanjut yang bisa dilakukan Polri, yakni diselesaikan dengan mekanisme pengadilan atau diselesaikan dengan proses restorative justice alias proses pencarian keseimbangan antara pelaku dan korban demi mencari penyelesaian yang lebih adil.
”Beberapa pihak diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan. Tapi, kalau memang harus sampai pengadilan, tentu Polri memproses sesuai aturan,” ujarnya jenderal bintang dua tersebut.
Untuk jumlah laporan untuk kasus pembacaan puisi Sukmawati tersebut, dia menuturkan bahwa Rabu pagi ada dua laporan. Namun, bisa jadi bertambah kembali. ”Kita kumpulkan keterangan terus,” ungkapnya.
Dia menuturkan, ada sejumlah pihak yang akan dimintai keterangan, seperti ahli bahasa dan pelapor. Namun, Polri berharap dalam situasi menjelang pesta demokrasi, setiap pihak bisa menahan diri. ”Jangan terlalu panas semua,” paparnya. (idr)
Polri sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaporan kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri dengan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Kasus Penyunatan Uang Kompensasi Sopir Angkot di Bogor Masuk Proses Hukum
- Pertamina Hormati Proses Hukum di Kejagung, Jamin Layanan Energi Masyarakat Tetap Optimal
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan
- Di Tengah Proses Hukum, Bukalapak Ungkap Operasional Perusahaan Berjalan Normal
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum