Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari

Kasus Pungli di Rutan KPK, Dewas Gelar Sidang Kode Etik Mulai 17 Januari
Anggota Dewas Pengawas KPK Albertina Ho (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Sebelumnya, pada Kamis (11/1), Albertina mengatakan fokus sidang kode etik bukan pada berapa besaran uang yang diterima para pihak yang terlibat, melainkan soal integritas pegawai KPK dalam melaksanakan tugas jabatannya.

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa. Kalau itu, kan, masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya, dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah, kan, untuk etik," kata Albertina.

Mantan hakim itu juga menjelaskan pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala. (antara/jpnn)

Dewas KPK akan memulai sidang kode etik kasus dugaan pungli Rutan KPK. Sidang dimulai 17 Januari 2024.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News