Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Dalam pemeriksaan Syarif dan Sau Mulya, KPK mendalami pemotongan uang dari penghasilan pokok sebagai ASN Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi Rahmat Effendi.
Kemudian, dari pemeriksaan terhadap Widodo Indrijanto, KPK mendalami aliran uang dari Rahmat Effendi untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
Pada kesempatan yang sama, ujar Fikri, KPK juga memeriksa tersangka Rahmat Effendi dan tersangka M Bunyamin (MB).
"Tim penyidik juga memeriksa tersangka RE dan tersangka MB. Masing-masing sebagai saksi untuk tersangka Makhfud Syaifudin (MS) dan kawan-kawan,” katanya.
Dia mengatakan para saksi dikonfirmasi perihal adanya arahan Rahmat Effendi dalam pembangunan proyek, salah satunya adalah gedung teknis bersama.
“Yang mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh RE sebelum pelaksanaan lelang dilakukan," ujar Fikri.
Sebelumnya, pada Kamis (6/1), KPK menetapkan total sembilan tersangka, yakni lima penerima dan empat pemberi suap terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para penerima suap adalah Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Sekda Bekasi mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa jumlahnya?
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu