Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?

Kasus Rahmat Effendi, Sekda Bekasi Mengembalikan Uang ke KPK, Berapa Jumlahnya?
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Atas perbuatannya, tersangka sebagai penerima suap, yakni Rahmat Effendi dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a dan Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 Huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian, tersangka pemberi suap, yakni Ali Amril dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan  UU Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sekda Bekasi mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi Rahmat Effendi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa jumlahnya?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News