Kasus Rapid Test Antigen Bekas Mencuat, Menko PMK Turun Tangan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan alat rapid test antigen menyusul adanya kasus penyalahgunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Saat ini proses hukumnya sedang berjalan yang mana lima petugas rapid test sudah dijadikan tersangka.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku sangat prihatin dan menyesalkan tindakan oknum tidak bertanggung jawab tersebut.
"Ini sedang kami benahi manajemen pengawasannya, pengendalian peralatan-peralatan yang ada di lapangan. Besok (1/5) saya akan ke Medan, akan saya cek lapangan langsung bagaimana sih ceritanya kok bisa terjadi," ujarnya di Jakarta, Jumat (30/4).
Menteri Muhadijir menyatakan kejadian tersebut akan dijadikan dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan investigasi di beberapa tempat lain yang ditengarai rawan praktik semacam itu.
"Yang jelas pengawasannya akan kami perketat," tegas Menko PMK.
Sebelumnya, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa (27/4) terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen.
Petugas turut membekuk lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan perusahaan farmasi ternama itu beserta barang bukti alat rapid test antigen. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko PMK dijadwalkan hari ini ke Medan untuk menelisik mengapa sampai terjadi kasus penggunaan rapid test antigen bekas
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Sangat Penting dalam Pembangunan Desa
- Kemenag Meluncurkan Sekber Moderasi, Kaban Suyitno: Ini Penting Banget
- Kemenko PMK Gelar Gathering Generasi Digital Gerakan Nasional Revolusi Mental di Kaltim
- Menko PMK Bicara soal Penerima Bansos untuk Korban Judi Online, Oh Ternyata