Kasus Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Kombes Sigit Ungkap Fakta Ini, Oalah

Sementara itu, dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (23/9), polisi telah menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Dari ketujuh orang yang diamankan itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan, dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial C, H dan N. Sigit menyebut mereka adalah perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan Pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga perusakan properti pedagang, yaitu dari toko sembako, perhiasan," tuturnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ujar Kombes Sigit.(antara/jpnn)
Kombes Sigit Dany Setiyono ungkap fakta soal kasus ratusan preman mengamuk, menjarah dan menganiaya pedagang Pasar Kutabumi. Ada fakta soal surat PD Pasar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi