Kasus Ratusan Preman Mengamuk di Tangerang, Kombes Sigit Ungkap Fakta Ini, Oalah
Sementara itu, dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap para pedagang Pasar Kutabumi yang terjadi pada Minggu (23/9), polisi telah menangkap tujuh orang terduga pelaku.
Dari ketujuh orang yang diamankan itu, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi perusakan, penganiayaan, dan penjarahan terhadap barang para pedagang.
Adapun ketiga tersangka itu berinisial C, H dan N. Sigit menyebut mereka adalah perwakilan dari kelompok Indonesia Timur.
"Pelaku dari pengeroyokan Pasal 170, dengan akibatkan korban luka. Baik itu pukulan kemudian benda tumpul termasuk juga perusakan properti pedagang, yaitu dari toko sembako, perhiasan," tuturnya.
Sementara itu, untuk empat orang lainnya masih dilakukan penyelidikan secara mendalam oleh tim penyidik atas peran dan motif yang dilakukan ketika peristiwa perusakan pasar Kutabumi tersebut.
"Untuk empat orang lainnya saat ini sedang didalami," ujar Kombes Sigit.(antara/jpnn)
Kombes Sigit Dany Setiyono ungkap fakta soal kasus ratusan preman mengamuk, menjarah dan menganiaya pedagang Pasar Kutabumi. Ada fakta soal surat PD Pasar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Bentrok Ormas di Pekanbaru, Puluhan Orang Mengamuk