Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan

Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan
Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Insiden kericuhan di ruang sidang yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil. Menurutnya, kejadian tersebut menunjukkan bahwa pengadilan telah kehilangan wibawanya dan semakin mendesak perlunya regulasi mengenai contempt of court.

Nasir Djamil menilai tindakan Firdaus Oiwobo yang naik ke meja sidang sebagai bentuk pelecehan terhadap kehakiman. Ia menegaskan bahwa peristiwa seperti ini seharusnya bisa dicegah jika ada undang-undang khusus yang mengatur penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court.

"Itu contempt of court. Seharusnya ada undang-undang. Kita sudah lama meminta Mahkamah Agung untuk mengambil inisiatif agar contempt of court bisa dibuat dalam bentuk undang-undang, bukan hanya pasal-pasal dalam hukum acara pidana atau KUHP kita," ujar Nasir Djamil.

Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena semakin lemahnya wibawa pengadilan akibat tindakan-tindakan tidak pantas di ruang sidang. Menurutnya, kasus ini mencerminkan pengadilan mulai diperlakukan seperti kantor-kantor biasa yang tidak lagi dihormati sebagai institusi peradilan.

"Kasus yang melibatkan beberapa pengacara yang sampai naik meja itu menunjukkan bahwa pengadilan tidak punya wibawa lagi. Mereka menganggap pengadilan seperti kantor-kantor biasa. Ini harus jadi perhatian serius," tegasnya.

Selain menyoroti peristiwa di ruang sidang, Nasir Djamil juga menyinggung persoalan integritas profesi advokat. Ia menilai bahwa semakin banyaknya organisasi advokat yang berwenang melantik advokat baru telah berdampak pada kualitas dan kredibilitas profesi ini.

"Dulu Peradi satu-satunya yang bisa melakukan ujian advokat. Sekarang sudah banyak organisasi advokat, seperti Ikadin dan lainnya. Ini memang mempermudah administrasi, tapi di sisi lain berdampak pada integritas dan kualitas advokat," jelasnya.

Menurut Nasir, perpecahan dalam dunia advokat dan beragamnya organisasi yang menaungi profesi ini membuat standar kompetensi dan etika semakin sulit dijaga. Ia menilai bahwa regulasi mengenai organisasi advokat masih belum jelas dan perlu dibahas kembali agar kualitas advokat bisa lebih terjamin.

Menurut Nasir, perpecahan dalam dunia advokat dan beragamnya organisasi yang menaungi profesi ini membuat standar kompetensi dan etika semakin sulit dijaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News