Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan

Kasus Razman-Firdaus, Nasir Djamil Desak MA Usulkan UU Penjaga Wibawa Peradilan
Nasir Djamil. Foto: dokumen JPNN

Terkait sanksi bagi Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, Nasir Djamil menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi advokat yang berwenang. Namun, ia menilai tindakan Firdaus naik ke meja sudah di luar batas kepatutan.

"Naik ke atas meja itu, menurut saya, sudah di luar kepatutan. Apapun alasannya, apakah dia seorang pesilat atau karateka, tindakan itu tidak bisa dibenarkan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kongres Advokat Indonesia (KAI) telah memberhentikan Firdaus Oiwobo sebagai anggota organisasi setelah insiden ini. Bahkan, KAI mengusulkan pencabutan izin beracaranya kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten.

Sementara itu, Firdaus mengklaim dirinya telah bergabung dengan organisasi advokat lain dan tetap bisa berpraktik. Ia menilai perpindahan organisasi adalah hal biasa dalam profesi advokat.

Kasus ini semakin memperkuat desakan agar ada regulasi yang lebih tegas dalam menjaga wibawa pengadilan dan menegakkan standar profesi advokat. Mahkamah Agung kini didorong untuk segera mengambil inisiatif dalam merancang undang-undang terkait contempt of court guna mencegah kejadian serupa terulang. (tan/jpnn)


Menurut Nasir, perpecahan dalam dunia advokat dan beragamnya organisasi yang menaungi profesi ini membuat standar kompetensi dan etika semakin sulit dijaga.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News