Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI

Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI

“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari. Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus,” kata koordinator aksi, Ananda Faris.

Dia mengatakan, operasi penangkapan secara tidak sah terhadap seorang calon oleh kubu paslon lain, dalam hal ini diduga kuat dilakukan oleh kubu paslon nomor 3 Rifai-Yevri Sudianto, dengan maksud memanipulasi fakta-fakta dan menyebar informasi menyesatkan ke pemilih, adalah modus kejahatan baru dalam sejarah Pilkada.

Tindakan tersebut bukan saja masuk pelanggaran tindak pidana Pilkada. Bukan semata intimidasi dan persekusi, bukan pula seperti fitnah pada umumnya.

“Peristiwa di malam kelam itu adalah kejahatan besar dan luar biasa karena merupakan gabungan semua jenis pelanggaran dimaksud, direncanakan secara sistematis, terorganisir, dan masif untuk merusak reputasi, menggerus simpati pemilih, dan menurunkan partisipasi pemilih Suryatati-Ii Sumirat,” jelasnya.

Faris menyampaikan, dalam peristiwa yang terjadi pada malam pemungutan suara ulang itu, Jumat 18 April 2025, cawabup Ii Sumirat tidak hanya mengalami pengadangan dan penggeledahan di tiga lokasi berbeda oleh segerombolan orang.

Hampir bersamaan waktunya, muncul narasi fitnah disertai gambar dan video yang disebarluaskan ke media sosial Facebook dan WhattApp bahwa Cawabup 02 telah ditangkap polisi. Informasi tersebut bahkan terus dihembuskan secara masif di sekitar Lokasi TPS oleh tim Rifai-Yevri.

Akibatnya, lanjut Faris, banyak masyarakat pemilih terutama pendukung paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat yang terpengaruh, mulai dari tidak jadi datang ke TPS alias memilih golput hingga pindah pilihan ke paslon lain.

“Di samping secara nyata merugikan paslon nomor 2 Suryatati-Ii Sumirat, peristiwa kejahatan tersebut telah merusak sendi-sendi pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (asas luber dan jurdil) sebagaimana amanat konstitusi dan UU pemilu atau Pilkada,” tegasnya.

Kasus rekayasa penangkapan terhadap calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan Ii Sumirat dibawa dan diadukan ke Bawaslu RI.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News