Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online?
Jumat, 18 Juni 2021 – 23:58 WIB

Eliani (35) pemilik usaha restoran abal-abal menjual makanan tidak sesuai dengan gambar yang ada di aplikasi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Kami akan koordinasikan dulu ke aplikator," kata dia.
Kini semua restoran abal-abal milik Eliani yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo telah ditutup.
"Yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Arief. (mcr12/jpnn)
Eliani menggunakan jasa orang lain untuk mendaftarkan puluhan nama restoran abal-abal miliknya
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ayah & Anak Meninggal Akibat Kebakaran di Kedung Rukem Surabaya
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 4 Perampok Sopir Taksi Online di Surabaya Ditangkap, 1 Asal Sidoarjo, 3 Warga Cirebon
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu