Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online?

Kasus Restoran Abal-Abal di Surabaya, Bagaimana Cara Pelaku Mengelabui Aplikasi Ojek Online?
Eliani (35) pemilik usaha restoran abal-abal menjual makanan tidak sesuai dengan gambar yang ada di aplikasi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Kami akan koordinasikan dulu ke aplikator," kata dia.

Kini semua restoran abal-abal milik Eliani yang tersebar di Surabaya dan Sidoarjo telah ditutup. 

"Yang dilanggar adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," pungkas Arief. (mcr12/jpnn) 

Eliani menggunakan jasa orang lain untuk mendaftarkan puluhan nama restoran abal-abal miliknya


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News