Kasus Richard Lee Mandek, Kartika Putri: Khawatir Ada Pihak yang Kebal Hukum
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aktris sekaligus komedian Kartika Putri mengaku bingung laporannya terhadap dokter kecantikan Richard Lee tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.
Kartika khawatir ada pihak yang kebal hukum, sehingga laporannya mandek setelah Richard Lee dinyatakan tersangka, beberapa waktu lalu.
"Saya khawatir sekali, ada pihak-pihak yang kebal hukum," kata Kartika Putri ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (23/6).
Karput -sapaan akrabnya- tak ingin ada pihak yang mendapat perlakuan khusus terkait dengan kasus yang dilaporkannya.
Istri Habib Usman Bin Yahya tersebut berharap kasusnya mendapatkan keadilan.
"Seadil-adilnya tanpa ada yang diistimewakan dalam kasus ini," tutur dia.
Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Laporan tersebut terkait ulasan video produk kecantikan yang diiklankan Kartika Putri oleh Richard Lee. (mcr31/jpnn)
Kartika Putri khawatir kasus Richard Lee mandek karena ada pihak yang kebal hukum.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
- Richard Lee Buka Suara Soal Tuduhan Doktif Terkait Izin Praktik
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Richard Lee Bantah Tudingan Jual Produk Skincare Berbahaya, Tegaskan Hal Ini
- Produk Kecantikan di Klinik dr Richard Lee Diduga Berbahaya
- Jadi Komisaris, Richard Lee Dorong Inovasi Produk Newlab
- Bantah Sebut Kartika Putri Kena Azab, Richard Lee Klarifikasi Begini