Kasus Richard Lee Mandek, Kartika Putri: Khawatir Ada Pihak yang Kebal Hukum

Kasus Richard Lee Mandek, Kartika Putri: Khawatir Ada Pihak yang Kebal Hukum
Kartika Putri saat ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (23/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Aktris sekaligus komedian Kartika Putri mengaku bingung laporannya terhadap dokter kecantikan Richard Lee tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21.

Kartika khawatir ada pihak yang kebal hukum, sehingga laporannya mandek setelah Richard Lee dinyatakan tersangka, beberapa waktu lalu.

"Saya khawatir sekali, ada pihak-pihak yang kebal hukum," kata Kartika Putri ditemui di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (23/6). 

Karput -sapaan akrabnya- tak ingin ada pihak yang mendapat perlakuan khusus terkait dengan kasus yang dilaporkannya.

Istri Habib Usman Bin Yahya tersebut berharap kasusnya mendapatkan keadilan. 

"Seadil-adilnya tanpa ada yang diistimewakan dalam kasus ini," tutur dia.

Kartika Putri melaporkan Richard Lee atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait ulasan video produk kecantikan yang diiklankan Kartika Putri oleh Richard Lee. (mcr31/jpnn)


Kartika Putri khawatir kasus Richard Lee mandek karena ada pihak yang kebal hukum.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News