Kasus Ridho Illahi, Polisi Beber Hasil Labfor, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polisi masih melakukan penyidikan kasus dugaan penggunaan narkoba oleh artis film televisi Ridho Illahi.
Perkembangan terbaru, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut artis kelahiran 1987 itu.
Barang bukti narkoba Ridho Illahi terbukti positif mengandung Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri, sehingga dapat dikenai unsur pidana.
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Rabu (8/7).
Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Illahi negatif dari narkoba jenis sabu-sabu.
Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai pengguna sabu-sabu.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Dikatakannya, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap jenis bong yang pecah.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeber hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut Ridho Illahi.
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati