Kasus Ridho Illahi, Polisi Beber Hasil Labfor, Oh Ternyata
Kamis, 09 Juli 2020 – 05:12 WIB

Aktor Ridho Illahi. Foto: Instagram
Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita (penyidik kepolisian, red) lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020.
Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho Illahi berinisial AK. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeber hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut Ridho Illahi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba