Kasus Ridho Illahi, Polisi Beber Hasil Labfor, Oh Ternyata
Kamis, 09 Juli 2020 – 05:12 WIB
Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita (penyidik kepolisian, red) lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, Ridho Illahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020.
Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho Illahi berinisial AK. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membeber hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut Ridho Illahi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO