Kasus Rio Bukti Parpol Masih jadi Arena Rawan Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, membuktikan partai politik berikut jejaring politiknya, masih menjadi arena rawan praktik korupsi.
"Karena itu, hanya hukumlah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk membersihkan praktik kotor tersebut," ujar Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Kastorius Sinaga, Sabtu (17/10).
Menurut Kasto, KPK harus berani mengusut tuntas aktor politik, yang patut diduga terkait dalam perkara dugaan menerima sesuatu imbalan yang disematkan pada Rio, terkait perkara Bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Termasuk kemungkinan memeriksa dan memanggil Ketua Umum NasDem Surya Paloh, perlu dilakukan oleh KPK.
"Dalam kasus ini dipertaruhkan apakah hukum tunduk pada politik atau tidak. Lewat kasus ini, masyarakat sangat menunggu rasa keadilan dan harapan yang tinggi akan tegaknya hukum di negara ini," ujarnya.
Kasto mendasari pandangannya, apalagi saat-saat sekarang ini, upaya politik 'menghancurkan' lembaga antirasuah, tengah ramai digagas sejumlah pihak. Karena itu KPK perlu membuktikan keberadaannya masih sangat dibutuhkan bangsa.
"Ada upaya-upaya politik yang ingin menghancurkan KPK lewat revisi UU KPK, dengan kasus ini KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi masih relevan bagi kepentingan bangsa," ujar Kasto.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ini Upaya Bea Cukai Optimalkan Pengawasan & Dukung Program P4GN di Sulsel dan Kalteng
- Kejaksaan Sita Lahan Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Para Satwa?
- Eksaminasi Perkara Kasus Harun Masiku, Keputusan DPP PDIP Tidak Melanggar Hukum
- Rapat DPR, KemenPAN-RB, BKN dengan Honorer Batal, Imbas Demo R2/R3?
- Tanggapi Polemik HGB Pagar Laut, Muannas Alaidid: Banyak yang Keliru dan Salah Paham
- Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan