Kasus Rio Bukti Parpol Masih jadi Arena Rawan Korupsi

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio Capella, membuktikan partai politik berikut jejaring politiknya, masih menjadi arena rawan praktik korupsi.
"Karena itu, hanya hukumlah yang menjadi tumpuan harapan masyarakat untuk membersihkan praktik kotor tersebut," ujar Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Kastorius Sinaga, Sabtu (17/10).
Menurut Kasto, KPK harus berani mengusut tuntas aktor politik, yang patut diduga terkait dalam perkara dugaan menerima sesuatu imbalan yang disematkan pada Rio, terkait perkara Bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara. Termasuk kemungkinan memeriksa dan memanggil Ketua Umum NasDem Surya Paloh, perlu dilakukan oleh KPK.
"Dalam kasus ini dipertaruhkan apakah hukum tunduk pada politik atau tidak. Lewat kasus ini, masyarakat sangat menunggu rasa keadilan dan harapan yang tinggi akan tegaknya hukum di negara ini," ujarnya.
Kasto mendasari pandangannya, apalagi saat-saat sekarang ini, upaya politik 'menghancurkan' lembaga antirasuah, tengah ramai digagas sejumlah pihak. Karena itu KPK perlu membuktikan keberadaannya masih sangat dibutuhkan bangsa.
"Ada upaya-upaya politik yang ingin menghancurkan KPK lewat revisi UU KPK, dengan kasus ini KPK harus membuktikan bahwa pemberantasan korupsi masih relevan bagi kepentingan bangsa," ujar Kasto.(gir/jpnn)
JAKARTA - Penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Patrice Rio
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit