Kasus Rizieq Shihab Dihentikan, RPI: Polri Tebang Pilih

Kasus Rizieq Shihab Dihentikan, RPI: Polri Tebang Pilih
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Analis Politik Respublica Political Institute (RPI) A. Sa'duddin Sabilurrasad menilai langkah kepolisian untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Virza Husein merupakan bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum.

Menurutnya, SP3 ini justru akan menurunkan kredibilitas polisi dalam penegakkan hukum. “Jika SP3 ini terbit, justru akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Nanti semua orang yang berperkara bisa kabur ke luar negeri sambil menekan negara dengan kekuatan massa,” ujar A. Sa'duddin Sabilurrasad dalam siaran persnya, Minggu (24/6).

Ia menjelaskan sebenarnya polisi memiliki kewenangan sekaligus anggaran. “Masa nangkap buronan satu aja di luar negeri tidak bisa,” katanya.

“Kita semua kan tahu dia sembunyi di mana. Ini bukan kasus politik seperti Khomeini yang waktu itu mengasingkan diri di Prancis, ini kasusnya kasus pornografi,” kata Sa'duddin.

Selain itu, Sa'duddin juga menegaskan bahwa tidak ada alasan yang prinsipil sehingga proses penyidikan kasus ini perlu dihentikan. "Masa penegakkan hukum kok takut sama tekanan, ancaman dan teriakan preman,” urainya.

Ia menandaskan hukum harus menjadi panglima di Tanah Air Indonesia. Siapa pun kedudukannya sama di depan hukum.

“Jadi Polri sebagai institusi penegak hukum di NKRI harus mampu menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan pernah takut menindak penjahat, rakyat selalu mendukung Polri,” pungkasnya.(fri/jpnn)


Langkah kepolisian menerbitkan SP3 terhadap kasus Chat Rizieq Shihab dengan Virza Husain dinilai sebagai bentuk tebang pilih dalam penegakan hukum.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News