Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

jpnn.com - BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menetapkan tiga tersangka terkait kasus robohnya tombak layar bangunan di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Banda Aceh.
Ketiga tersangka itu adalah Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh berinisial NR (48) selaku penanggung jawab proses belajar mengajar yang berlangsung saat kejadian tersebut.
Kemudian, Ketua Komite Sekolah berinisial KMDM (50), dan IS (60) yang mendapatkan amanah untuk mencarikan pekerja dalam membangun gedung sekolah tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara dan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh Komisaris Polisi M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Senin (19/9).
Dia menjelaskan bahwa pembangunan gedung yang dilakukan di MIN 2 Banda Aceh itu ternyata anggarannya menggunakan dana komite sekolah.
Menurut Ryan, pembangunan gedung sekolah tersebut tidak menerapkan aturan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) atau Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Selain itu, di lokasi pekerjaan proyek tersebut juga tidak terpasang rambu-rambu keselamatan sesuai identifikasi bahaya serta tanpa pagar pengaman proyek.
"Setelah penetapan tersangka ini, penyidik segera melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) untuk kemudian dilakukan pengiriman berkas tahap pertama," katanya.
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh.
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi