Kasus Robohnya Tombak Layar Bangunan MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka berat.
Dalam kasus ini, tersangka NR dijerat dengan Pasal 360 KUHP.
Kemudian, tersangka MDM dijerat Pasal 360 Juncto Pasal 56 KUHP.
Tersangka IS dijerat Pasal 360 Juncto pasal 55 KUHP.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sejauh ini masih bersikap kooperatif," tambah Ryan.
Peristiwa robohnya tombak layar bangunan di MIN 2 Banda Aceh terjadi pada awal Agustus 2022 dan mengakibatkan sedikitnya 13 orang korban yang sebagian besar mengalami luka berat, terutama di bagian kepala. Dari korban itu, terdapat 11 orang murid MIN 2, satu ustazah dan satu lagi masyarakat yang ikut menolong para korban. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tiga tersangka terkait robohnya tombak layar bangunan MIN 2 Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap
- Aksi Mesum Oknum Dokter saat USG di Garut Viral, Polisi Bergerak
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura