Kasus Robot Trading ATG, Tersangka Raymond Enovan Meraup Keuntungan Fantastis

"Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 10 miliar," beber Budi.
Dari tangan Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.
Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.
Kemudian, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU UU Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Salah seorang pendiri robot trading ATG, tersangka Raymond Enovan meraup keuntungan fantastis dari investasi bodong yang dijalankannya bersama Wahyu Kenzo.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka