Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari belasan orang itu, tiga di antaranya masih berstatus DPO.
"Dalam penanganan ini penyidik menetapkan sebelas tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Ramadhan, Jumat (27/5).
Adapun dari belasan tersangka yang sudah ditangkap, satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Daniel Abe.
Daniel ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seusai pelesiran ke Turki.
Sementara itu, identitas tiga buronan kasus itu, antara lain Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Pada kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam penanganan kasus robot trading ilegal itu, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban.
Dari laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 551 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Azizah Salsha Sepakat Berdamai Dengan Jessica Felicia, Ini Alasannya
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Hobi Judi Online 1XBET, Pengusaha Ini Habiskan Rp 6 Miliar