Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim Tetapkan Belasan Tersangka, Lihat
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dari belasan orang itu, tiga di antaranya masih berstatus DPO.
"Dalam penanganan ini penyidik menetapkan sebelas tersangka dan ada tiga tersangka lain yang merupakan DPO," kata Ramadhan, Jumat (27/5).
Adapun dari belasan tersangka yang sudah ditangkap, satu di antaranya merupakan Direktur Utama (Dirut) DNA Pro Daniel Abe.
Daniel ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta seusai pelesiran ke Turki.
Sementara itu, identitas tiga buronan kasus itu, antara lain Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan.
Pada kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan dalam penanganan kasus robot trading ilegal itu, pihaknya menerima pelaporan dari ribuan korban.
Dari laporan itu, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 551 miliar.
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 14 tersangka di kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya