Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban

Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan disaksikan perwakilan dari LPSK (kanan) dan bank (kiri) mengembalikan barang bukti yang dirampas dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional di Surabaya, Jumat (17/11/2023). ANTARA/Hanif Nashrullah.?

Selain itu, juga telah ditransfer pengembalian barang bukti uang senilai Rp 6 miliar ke rekening penampungan LPSK.

Kajari Joko berpesan agar teknis pengembalian uang kepada masing-masing korban jangan sampai menimbulkan kegaduhan.

Oleh karena itu, dia meminta korban ?y?ang tergabung dalam paguyuban melakukan koordinasi yang baik dengan LPSK.

"Tentu kami percaya masyarakat yang mencari keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berjanji akan membagikan uang tersebut kepada masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan MA.

"Nanti LPSK bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya yang di luar paguyuban duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana," kata Antonius.

Dijelaskan bahwa barang bukti dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global lainnya yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban adalah benda berharga. Termasuk ?d?i antaranya berupa apartemen, rumah, dan mobil.

"Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional," ucap Antonius.(Antara/JPNN.com)

Uang Rp 21 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global ini diserahkan ke LPSK untuk dibagikan kepada korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News