Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban

Selain itu, juga telah ditransfer pengembalian barang bukti uang senilai Rp 6 miliar ke rekening penampungan LPSK.
Kajari Joko berpesan agar teknis pengembalian uang kepada masing-masing korban jangan sampai menimbulkan kegaduhan.
Oleh karena itu, dia meminta korban ?y?ang tergabung dalam paguyuban melakukan koordinasi yang baik dengan LPSK.
"Tentu kami percaya masyarakat yang mencari keadilan dan tentunya juga menuntut hak mereka dapat terlayani dengan baik tanpa menimbulkan permasalahan hukum yang baru," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo berjanji akan membagikan uang tersebut kepada masing-masing korban secara proporsional sesuai dengan putusan MA.
"Nanti LPSK bersama koordinator paguyuban dan korban lainnya yang di luar paguyuban duduk bersama membicarakan pengembaliannya nanti baiknya bagaimana," kata Antonius.
Dijelaskan bahwa barang bukti dari aset perusahaan robot trading Viral Blast Global lainnya yang dirampas untuk dikembalikan kepada para korban adalah benda berharga. Termasuk ?d?i antaranya berupa apartemen, rumah, dan mobil.
"Barang-barang tersebut akan melalui mekanisme pelelangan, sebelum nantinya dibagikan kepada para korban secara proporsional," ucap Antonius.(Antara/JPNN.com)
Uang Rp 21 miliar dari kasus investasi bodong robot trading Viral Blast Global ini diserahkan ke LPSK untuk dibagikan kepada korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Banyak Korban Investasi Bodong, Gilang Ingatkan Jampidum dan Polri Soal Keadilan
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua