Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri sudag memeriksa 17 orang saksi dalam penyidikan laporan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dengan terlapor Rocky Gerung.
“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Selasa (31/10).
Kasus ini, kata dia, sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada 19 Oktober.
“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.
Setelah proses penyidikan berjalan, kata Djuhandhani, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Rencana selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.
Tim ini, kata dia, diturunkan ke polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.
Kasus Rocky Gerung sudah dilakukan gelar perkara dan penyidik sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara menjadi penyidikan.
- Kasus Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Jadi Atensi Bareskrim
- Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Bintan
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Rocky Gerung Mengajak Anak Muda Menggunakan Nalar Kritis dalam Memilih Pemimpin
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun