Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta
Selasa, 18 Maret 2025 – 13:19 WIB

Tersangka kasus pemerasan dan gratifikas Rohidin Mersyah tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). Mantan Gubernur Bengkulu itu diperiksa KPK terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Operasi senyap tersebut berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi.
Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. (antara/jpnn)
Kasus Rohiding Mersyah, penyidik KPK menyita sebuah rumah bernilai Rp 1,5 miliar di Yogyakarta.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- KPK Limpahkan Barang Bukti dan Tersangka Mbak Ita Cs ke Jaksa Penuntut
- Lewat Campaign Barakah, Perumnas Hadirkan Promo Beli Hunian Mudah Saat Ramadan
- KPK Berencana Panggil Ridwan Kamil untuk Konfirmasi Dokumen yang Disita
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK