Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM
Kamis, 31 Maret 2011 – 07:15 WIB
![Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kasus Rokok Dibawa ke Menkum HAM
Dari data yang ada, pada 2008, industri hasil tembakau ditaksir mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 6,1 juta orang. sebanyak dua juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh pabrik rokok. Jumlah tersebut meningkat pada 2009 sebanyak 24,4 juta orang tenaga kerja terserap dari sektor tersebut. Sementara jumlah tenaga kerja tidak langsung mencapai 30 juta lebih. “Sehingga bisa dibayangkan dampak dari pergub ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Peni Susanti, tidak bersedia menanggapi laporan tersebut. Dia hanya mengatakan, Pergub nomor 88 tahun 2010 dibuat untuk melindungi masyarakat. Sebab, ruang khusus merokok yang disediakan pengelola gedung dalam memfasilitasi konsumen perokok terbukti tidak bisa melindungi penghuni dan pengunjung yang tidak merokok dari bahaya asap rokok. “Pergub ini dibuat untuk melindungi masyarakat,” singkatnya. (wok)
JAKARTA - Sejumlah pedagang asongan dan pekerja hiburan di ibu kota yang tergabung dalam Komunitas Kretek Jakarta melaporkan Gubernur DKI Fauzi Bowo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS