Kasus Rosa Kelar, Djufri Bela Nazar
Tepis Tudingan Wamenkumham soal Pertemuan Gelap di Cipinang
Kamis, 09 Februari 2012 – 21:01 WIB
![Kasus Rosa Kelar, Djufri Bela Nazar](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Kasus Rosa Kelar, Djufri Bela Nazar
JAKARTA - Mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, mengaku bersalah karena menemui M Nazaruddin di Rutan LP Cipinang di luar jam besuk. Namun Djufri menegaskan bahwa dirinya sudah mengantongi surat kuasa sebagai penasihat hukum Nazaruddin.
Hal itu disampaikan Djufri, untuk menepis pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku memergokinya tengah menggelar pertemuan dengan Nazaruddin dan saudaranya, M Nasir di Rutan LP Cipinang, pada Rabu (8/2) malam. Menurut Djufri, dirinya sudah tak lagi menjadi pengacara Rosa setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 17 Oktober 2011 dan diseksekusi.
Baca Juga:
Sementara Nazaruddin memberi surat kuasa ke Djufri pada 19 Oktober 2011. "Pak Nazaruddin memberikan kuasa kepada saya sebagaimana yang tertuang dalam surat kuasa," kata Djufri saat dihubungi, Kamis (9/2).
Ditegaskannya, dirinya menemui Nazaruddin di luar jam besuk karena alasan kemanusiaan. Sebab kemarin (8/2) sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Nazar mengaku sakit. Namun besuk baru bisa dilakukan pada malam hari lantaran Nasir yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, baru kelar kerjaan pada malam hari pula."Kami berkunjung di malam hari karena Pak Nasir memiliki kesibukan terkait jabatannya sebagai anggota Komisi III DPR," tegasnya.
JAKARTA - Mantan pengacara Mindo Rosalina Manulang, Djufri Taufik, mengaku bersalah karena menemui M Nazaruddin di Rutan LP Cipinang di luar jam
BERITA TERKAIT
- Ini Alasan Jasa Marga Tak Bisa Perbaiki Jalan Rusak Akses GT Karawang Timur, Oh
- Kejagung Diminta Hati-Hati Gunakan Sprindik di Kasus Ditjen Migas
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri