Kasus RS UMMI, Menantu Rizieq Shihab Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hanif Alatas pidana penjara selama dua tahun untuk kasus tes usap Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
JPU meyakini Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Hanif Alatas selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6).
Dalam persidangan, JPU juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti Hanif dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi COVID-19.
Sementara hal yang meringankan di antaranya jaksa menganggap Hanif Alatas masih berusia muda dan dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Hanif Alatas didakwa menyiarkan berita bohong terkait hasil tes usap Rizieq Shihab di RS Ummi.
Hanif menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 dengan alasan hasil tes usap PCR belum keluar.
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Rizieq Shihab mengaku dalam persidangan bahwa dirinya memang positif COVID-19 berdasarkan hasil tes PCR namun merasa kondisinya baik-baik saja.
Terdakwa Hanif Alatas yang juga menantu dari Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama dua tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya
- FPI Gelar Aksi 411 Tuntut Adili Jokowi dan Pemilik Fufufafa, Begini Penampakannya
- Demo FPI Hari Ini, Pengamat Menduga Agenda Aksi 411 Balas Dendam
- Demo FPI Hari Ini, Tuntutan Reuni Aksi 411 Menyasar Jokowi dan Fufufafa
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi