Kasus Ruhut Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Anies Baswedan Memaafkan
Kamis, 12 Mei 2022 – 20:27 WIB

Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com
Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)
Damai Hari Lubis menyebut kasus hukum terhadap Ruhut Sitompul tetap bisa berlanjut meski Anies Baswedan memaafkan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus