Kasus Ruhut Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Anies Baswedan Memaafkan

Kasus Ruhut Tetap Bisa Dilanjutkan Meski Anies Baswedan Memaafkan
Ruhut Sitompul. Foto: dokumen JPNN.Com

Ruhut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (11/5) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.

Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)


Damai Hari Lubis menyebut kasus hukum terhadap Ruhut Sitompul tetap bisa berlanjut meski Anies Baswedan memaafkan perbuatannya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News