Kasus Sabang, KPK Sita Mobil dan Uang

Kasus Sabang, KPK Sita Mobil dan Uang
Kasus Sabang, KPK Sita Mobil dan Uang

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan Dermaga diKawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nangroe Aceh Darussalam yang menjerat Heru Sulaksono.‎ Penggeledahan itu dilakukan, Kamis (10/4).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam penggeledahan itu KPK menyita Honda CRV bernomor polisi B 1615 HE. Mobil itu disita dari rumah Heru di Jalan Malaka Biru IV, Nomor 14, RT 01 RW 10, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Johan menjelaskan, mobil yang disita atas nama Rina Puspita yang merupakan istri Heru. ‎Selain mobil, KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah. "Uang USD 37.390 dan uang Rp 50 juta," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/4).

Selain rumah Heru, Johan menyatakan KPK juga melakukan penggeledahan di rumah Didik Priyanto di Taman Kedoya Permai, Jalan Limas I B5 Nomor 16. RT 007 RW 007, Kelurahan Keb‎on Jeruk. Dari penggeledahan itu KPK menyita satu unit Volkswagen Beetle dengan nomor polisi B 1117 RH. "Mobil itu atas nama Didik Priyanto," ujar Johan.

Kini VW dan CRV yang disita KPK itu diamankan di parkiran KPK. Selain VW dan CRV, kata Johan, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dari lokasi-lokasi penggeledahan.

Tempat lain yang digeledah KPK, Kamis, adalah sebuah unit di Apartemen Salemba. Mengenai hasil penggeledahan dari apartemen tersebut, Johan mengaku belum mendapatkan informasi dari tim penyidik.‎ (gil/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Anas Minta KPK Periksa Ibas

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga tempat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembangunan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News