Kasus Sabu, Cicit Soeharto Segera Disidang
Senin, 09 Mei 2011 – 17:39 WIB
JAKARTA- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo tak lama lagi bakal disidang atas tuduhan penggunaan sabu-sabu. AKBP Eddi Setiono, perwira menengah Mabes Polri yang kedapatan bersama Putri menggunakan sabu-sabu, juga akan mengalami hal serupa. Putri ditangkap polisi saat menggunakan sabu-sabu bersama Eddie dan sopirnya GN di salah satu kamar di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dini hari. Dari tempat tersebut, anggota kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menyita 0,88 gram sabu-sabu.
Keduanya segera menjadi terdakwa menyusul keluarnya keputusan dari penuntut umum bahwa berkas Putri dan Eddie dinyatakan telah lengkap atau P21. "Surat P21-nya hari ini (Senin) kita kirimkan ke penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Senin (9/5).
Baca Juga:
Ditambahkan Noor, selepas ini, pihaknya berharap penyidik untuk segera melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan. Setelah dilimpahkan, giliran kejaksaan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga:
JAKARTA- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo tak lama lagi bakal disidang atas tuduhan penggunaan sabu-sabu. AKBP Eddi Setiono,
BERITA TERKAIT
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi