Kasus Sabu, Cicit Soeharto Segera Disidang

Kasus Sabu, Cicit Soeharto Segera Disidang
Kasus Sabu, Cicit Soeharto Segera Disidang
JAKARTA- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo tak lama lagi bakal disidang atas tuduhan penggunaan sabu-sabu. AKBP Eddi Setiono, perwira menengah Mabes Polri yang kedapatan bersama Putri menggunakan sabu-sabu, juga akan mengalami hal serupa.

Keduanya segera menjadi terdakwa menyusul keluarnya keputusan dari  penuntut umum bahwa berkas Putri dan Eddie dinyatakan telah lengkap atau P21. "Surat P21-nya hari ini (Senin) kita kirimkan ke penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad, Senin (9/5).

Ditambahkan Noor, selepas ini, pihaknya berharap penyidik untuk segera melimpahkan kedua tersangka berikut barang bukti ke kejaksaan. Setelah dilimpahkan, giliran kejaksaan menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan.

Putri ditangkap polisi saat menggunakan sabu-sabu bersama Eddie dan sopirnya GN di salah satu kamar di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3) dini hari. Dari tempat tersebut, anggota kepolisian dari Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya menyita 0,88 gram sabu-sabu.

JAKARTA- Cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Ariyanti Haryo Wibowo tak lama lagi bakal disidang atas tuduhan penggunaan sabu-sabu. AKBP Eddi Setiono,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News