Kasus Sabu, Eks Jaksa Dituntut 2 Tahun Penjara
jpnn.com - SAMARINDA – Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda, Didik Wahyudi Widodo (36) dituntut dua tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (5/2) siang dimulai pukul 13.30 Wita yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendry Tobing, Didik tampak lebih tenang dari sidang sebelumnya.
Biasanya Didik terlihat sibuk menutupi wajahnya, saat beberapa awak media mendekat. Tetapi kemarin, tak ada upaya menghindari awak media. Mengenakan kemeja motif kotak-kotak ia langsung memasuki Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan setebal lima halaman. Dalam tuntutan yang disusun jaksa tersebut, ia dituntut dua tahun penjara dipotong masa tahanan. Pasal yang dikenakan terhadapnya adalah pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika. Bukan pasal untuk pengedar yang sering diduga selama ini.
“Terdakwa terbukti telah menyalahgunakan barang terlarang tersebut,” ucap Hendry dilansir Kaltim Post (Grup JPNN.com), Jumat (6/2).
Saat ditanya tanggapannya atas tuntutan atas dirinya, Didik akan mengajukan pledoi (pembelaan) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan. Mengenai penggunaan pasal tersebut, Hamzah, jaksa yang menangani kasus ini mengatakan, tuntutan tersebut cukup tinggi untuk pengguna narkoba seperti terdakwa.
“Kami tak bisa menuntutnya sebagai pengedar karena saat digerebek September lalu, tak ada barang bukti yang menunjukkan dirinya adalah pengedar narkoba,” terang Hamzah.
Selain itu, dari pengakuannya, terdakwa mengonsumsi narkoba sejak tahun 2013. Selain dua alasan tadi, Hamzah mengatakan, yang menjadi target operasi (TO) polisi saat penangkapan adalah Gunawan, pengedar yang ditangkap bersama Didik.
Diwartakan sebelumnya, Didik dan Gunawan diciduk pada Senin, 15 September 2014. Dari tangan keduanya, didapat tiga poket sabu-sabu seberat 0,91 gram. Selain tiga bungkus sabu paket hemat, turut diamankan sebuah dompet warna hitam berisikan uang Rp 100 ribu, satu timbangan digital, satu bundel plastik pembungkus sabu, satu alat isap sabu, ponsel, serta uang tunai Rp 300 ribu, plus unit mobil Mitsubishi Strada Triton.(*/fch/kri/jpnn)
SAMARINDA – Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Samarinda, Didik Wahyudi Widodo (36) dituntut dua tahun penjara. Dalam sidang yang berlangsung
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom