Kasus Saham Ketua KPK Meresahkan, Oposisi dan LSM Serukan Penyelidikan
Kamis, 13 Januari 2022 – 01:57 WIB

Ilustrasi ringgit Malaysia. Foto: MOHD RASFAN / AFP
Pernyataan ini diinisiasi oleh empat LSM yaitu Suaram, Patriot, Aliran dan Gerak.
Mereka menyatakan tindakan Azam Baki mengizinkan adiknya membeli saham menggunakan akun atas namanya telah melanggar Akta Perindustrian Sekuriti (Depositori Pusat) 1991.
Menurut laporan tahunan Excel Force Bhd 2015, Azam memiliki 2.156.000 saham dalam perusahaan tersebut pada 21 Maret 2016 saat dia masih menjabat ketua bagian penyelidikan KPK.
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) saat ini juga tengah menyelidiki kasus kepemilikan saham oleh ketua KPK tersebut. (ant/dil/jpnn)
Pernyataan tersebut membuka mata seluruh negara pada kejanggalan yang terjadi dalam proses penyelidikan terhadap dakwaan kepemilikan saham Ketua KPK
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Bank Mandiri Catat Pembukaan Akun Saham di Livin’ Investasi Melonjak 10 Kali Lipat
- Penyebab IHSG & Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini
- Efek Kebijakan DHE 100 Persen, Saham Perbankan Hijau