Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang

Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang
Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang

Seorang remaja Indonesia yang didakwa secara salah di Australia sebagai seorang anak, telah memenangkan pertempuran banding selama setahun atas tuduhan penyelundupan manusia yang dialamatkan kepadanya.

Ali Yasmin dipenjara pada tahun 2010 atas tuduhan penyelundupan manusia setelah perahu tempat ia bekerja sebagai awak dicegat oleh otoritas Australia di lepas pantai Ashmore Reef.

Pada (19/11), Jaksa Agung George Brandis menulis kepada pengacara Ali Yasmin dan menyarankan mereka bahwa ia merujuk kasus ini ke Pengadilan Tinggi Australia Barat.

Kasus Salah Tangkap Remaja Indonesia di Australia Akhirnya Disidangkan Ulang
Ali Yasmin (berkaos hitam) dibebaskan dari penjara Australia Barat pada tahun 2012. (Foto: The Project, Sam Clark)

Kasus Ali Yasmin dianggap sebagai ujian bagi 14 warga Indonesia lainnya yang dibebaskan pada 2012 oleh Jaksa Agung kala itu, Nicola Roxon, karena keraguan akan usia mereka.

Jika Pengadilan Tinggi menerima banding Ali Yasmin dan membalikkan dakwaan awal, itu bisa membuat Pemerintah Federal Australia membayar klaim kompensasi.

Setelah penangkapannya pada tahun 2012, Departemen Imigrasi menemukan bahwa Ali Yasmin masih di bawah umur, tapi ini kemudian ditolak oleh Polisi Federal Australia (AFP) yang menggunakan x-ray (pemindaian) pergelangan tangan untuk menentukan bahwa Ali Yasmin sudah dewasa.

Ia dijatuhi hukuman lima tahun di salah satu penjara dewasa terberat Australia Barat, meskipun akte kelahiran dan kartu keluarga-nya yang asal Indonesia menunjukkan usianya 13 tahun saat penangkapan terjadi.

Seorang remaja Indonesia yang didakwa secara salah di Australia sebagai seorang anak, telah memenangkan pertempuran banding selama setahun atas tuduhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News